HALLO MADIUN - sepertinya Kinerja di Kantor ATR/BPN Kota Madiun dalam mengurus persoalan di bidang tanah dipertanyakan oleh masyarakat kota madiun.
hal Ini menyusul adanya dugaan terjadinya kesalahan pencatatan administrasi terkait kepemilikan tanah pribadi warga madiun.
Masalah ini telah diungkapkan oleh Karyadi, yang juga menantu Sariman yang merupakan seorang pensiunan TNI AD dan Darning Supeni, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.
Yang mana, Darning Supeni memiliki lahan tanah pertanian dengan seluas 5.085 meter persegi berbatasan langsung dengan Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) dan masuk dalam wilayah administrasi Kota Madiun.
Permasalahan muncul ketika sebagian lahan milik darning supeni hendak dijual. Saat mengurus lahan miliknya ke BPN Kota Madiun, pihak darning supeni justru disodori sebuah surat yang menyebukan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah kota madiun.
’’Yang bertanda tangan di surat itu merupakan Kepala BPN bernama Tondo Subagyo. namun Anehnya, surat itu hanya memiliki stempel tanpa adanya tanggal pembuatan. Dugaan kami, surat ini dibuat sebelum tahun 2000,’’ ujar Karyadi, Kamis (6/3).
Menurutnya, keberadaan surat yang menyatakan tanah tersebut aset pemkot madiun tersebut sangat janggal.
Sebab, ketika Pemkot Madiun melakukan pembelian sebagian tanah untuk jalan masuk Kampus PPI pada 2012, BPN tidak pernah menunjukkan dokumen ini.
’’Kampus PPI sendiri berdiri tahun 2012. Saat itu, transaksi proses jual beli tanah berjalan lancar tanpa ada surat ini. Kenapa surat ini baru sekarang muncul?,’’ katanya.
Karyadi sendiri sudah mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk mencari kejelasan adanya surat tersebut.
Namun, sayang upayanya sejauh ini tidak membuahkan hasil. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.
Sementara , Koordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Budi Santosa ikut mengomentari persoalan yang sedang dihadapi Karyadi.
Menurutnya, dokumen resmi negara seperti sertifikat tanah tidak bisa asal dibuat sembarangan, apalagi tanpa kejelasan legalitas hukum yang sah.
’’Ini sangat amburadul. Dokumen negara seharusnya lebih jelas menurut hukum, bukan bodong seperti ini. Bagaimana bisa dokumen negara hanya ada stempel dan tanda tangan mantan Kepala BPN tanpa mencantumkan kapan surat ini dibuat?,’’ tegas Budi
Rate This Article
Thanks for reading: Pemkot Madiun Serobot Tanah Pribadi Masyarakat, Sorry, my English is bad:)