Pemkot Madiun Serobot Tanah Pribadi Masyarakat

ATR/BPN KOTA MADIUN SEROBOT TANAH PRIBADI MILIK WARGA MADIUN

 


HALLO MADIUN - sepertinya Kinerja di Kantor ATR/BPN Kota Madiun dalam mengurus persoalan di bidang tanah dipertanyakan oleh masyarakat kota madiun.

hal Ini menyusul adanya dugaan terjadinya  kesalahan pencatatan administrasi terkait kepemilikan tanah pribadi warga madiun.

Masalah ini telah diungkapkan oleh Karyadi, yang juga menantu Sariman yang merupakan seorang pensiunan TNI AD dan Darning Supeni, warga Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Yang mana, Darning Supeni memiliki lahan tanah pertanian dengan seluas 5.085 meter persegi berbatasan langsung dengan Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) dan masuk dalam wilayah administrasi Kota Madiun.

Permasalahan muncul ketika sebagian lahan milik darning supeni hendak dijual. Saat mengurus lahan miliknya ke BPN Kota Madiun, pihak darning supeni justru disodori sebuah surat yang menyebukan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari aset pemerintah kota madiun.

’’Yang bertanda tangan di surat itu merupakan Kepala BPN bernama Tondo Subagyo. namun Anehnya, surat itu hanya memiliki stempel tanpa adanya tanggal pembuatan. Dugaan kami, surat ini dibuat sebelum tahun 2000,’’ ujar Karyadi, Kamis (6/3).

Menurutnya, keberadaan surat yang menyatakan tanah tersebut aset pemkot madiun tersebut sangat janggal.

Sebab, ketika Pemkot Madiun melakukan pembelian sebagian tanah untuk jalan masuk Kampus PPI pada 2012, BPN tidak pernah menunjukkan dokumen ini.

’’Kampus PPI sendiri berdiri tahun 2012. Saat itu, transaksi proses jual beli tanah berjalan lancar tanpa ada surat ini. Kenapa surat ini baru sekarang muncul?,’’ katanya.



Karyadi sendiri sudah mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan ATR/BPN untuk mencari kejelasan adanya surat tersebut.

Namun, sayang upayanya sejauh ini tidak membuahkan hasil. Termasuk berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkot Madiun.

Sementara , Koordinator LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR) Budi Santosa ikut mengomentari persoalan yang sedang dihadapi Karyadi.

Menurutnya, dokumen resmi negara seperti sertifikat tanah tidak bisa asal dibuat sembarangan, apalagi tanpa kejelasan legalitas hukum yang sah.

’’Ini sangat amburadul. Dokumen negara seharusnya lebih jelas menurut hukum, bukan bodong seperti ini. Bagaimana bisa dokumen negara hanya ada stempel dan tanda tangan mantan Kepala BPN tanpa mencantumkan kapan surat ini dibuat?,’’ tegas Budi

Rate This Article

Thanks for reading: Pemkot Madiun Serobot Tanah Pribadi Masyarakat, Sorry, my English is bad:)

Getting Info...

Post a Comment

Tentang Donasi

Widget Donasi Adalah Widget Yang diperuntukan untuk pengunjung website HalloMadiun.Com Yang Ingin Membagikan Sedikit Rejekinya Untuk Para Penulis Di Website Hallo Madiun



Dana Donasi yang terkumpul setiap bulanya akan di bagi menjadi beberapa bagian.
Seperti :
● Membayar Keperluan Website Hallo Madiun Seperti
1. Domain
2. Hosting
3. Internet
4. paket premium Desain

● Memberikan Bantuan Sembako Kepada Para Pebulis Di Hallo Madiun Yang Senantiasa Gigih Memberikan Informasi Terupdate Seputar Madiun Dan Sekitarnya Di Website Ini.

● Sisa Dana Yang Masih Tersisa Setiap Bulanya Akan Di Simpan Dalam Dana Kas Website Hallo Madiun.

Bank Kesejahteraan Ekonomi / Seabank

Bank Seabank Indonesia

Nomor Rekening: 901353934119

Nama Pemilik: M*********N

Blu Bca / Bca Digita

Bank DIGITAL BCA

Nomor Rekening: 007596829387

Nama Pemilik: M*********N

Gopay

Gopay

Nomor: 0895405964539

Nama Pemilik: M*********N

QRIs

QRIS

Scan QR di aplikasi pembayaran untuk berdonasi.


PayPal

Jika Anda Ingin Berdonasi Via Paypal Anda Bisa Menyalin Id Paypal Kami Atau Klik Tautan Langaung


PayPal

Nomor: hallomadiuncom@gmail.com

Nama Pemilik: M*********N

Cookie Consent
We serve cookies on this site to analyze traffic, remember your preferences, and optimize your experience.
Oops!
It seems there is something wrong with your internet connection. Please connect to the internet and start browsing again.
AdBlock Detected!
We have detected that you are using adblocking plugin in your browser.
The revenue we earn by the advertisements is used to manage this website, we request you to whitelist our website in your adblocking plugin.
Site is Blocked
Sorry! This site is not available in your country.