Prabowo Kembalikan Fungsi Bulog Ke Jaman Soeharto

Prabowo Kembalikan Fungsi Bulog Ke Jaman Soeharto

HalloMadiun.com
- usai jadi badan dibawah presiden, bulog tak lagi berjualan komersil. Presiden prabowo kembalikan fungsi bulog ke jaman presiden soeharto melalui menteri bidang pangan Indonesia. 

Zulkifli hasan selalu menteri koordinator bidang pangan mengungkapkan alasan mengapa bulog akan di ubah kembali fungsinya menjadi badan otonom yang bergerak langsung di bawah presiden RI. Sehingga setatus bulog tak lagi menjadi badan usaha milik negara (BUMN). 

Zulkifli hasan juga menyebutkanbulog sudah gak bisa beroperasi lagi secara komersial untuk mencari untung yang selama ini terjadi. 

Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, baru-baru ini menyampaikan rencana transformasi Perum Bulog yang akan beralih dari status sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi sebuah badan otonom di bawah langsung kendali Presiden Republik Indonesia. Perubahan ini akan menghilangkan orientasi komersial Bulog, mengingat fungsinya ke depan lebih difokuskan untuk stabilisasi pangan dan mendukung swasembada pangan nasional.

Dalam konferensi pers yang digelar di Graha Mandiri, Jakarta Pusat, Kamis (21/11), Zulkifli menjelaskan bahwa Bulog tidak lagi difokuskan untuk mengejar keuntungan seperti saat ini. Ia menegaskan, "Sudah kita sepakati dan putuskan bahwa untuk mencapai swasembada pangan, Bulog harus mengubah fungsinya, harus melakukan transformasi lembaga. Enggak bisa lagi komersial," ungkapnya.

Selanjutnya, Zulkifli menjelaskan bahwa Bulog akan menghapus sistem komersial dalam penyerapan beras dan gabah dari petani. Dalam pandangan Zulkifli, penyerapan pangan dengan mekanisme komersial menimbulkan kendala di lapangan, terutama terkait dengan hitung-hitungan untung rugi. "Kalau komersial, nanti beli jagung, beli gabah kadang-kadang ada perhitungan. Bulog ini untung atau rugi? Kalau rugi, nanti diperiksa. Karena itu, telah disepakati bahwa Bulog harus berubah menjadi lembaga yang lebih fokus pada stabilitas pangan," tambahnya.

Peralihan Bulog menjadi badan otonom terus dibahas oleh pemerintah. Di masa mendatang, diharapkan Bulog dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga stabilisator yang lebih efektif dan mendukung petani secara langsung. Peran ini mengembalikan Bulog pada fungsi awalnya, yakni memastikan ketersediaan dan stabilitas harga pangan untuk masyarakat luas.

Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, turut menegaskan bahwa perubahan status Bulog akan memungkinkan lembaga ini mendapatkan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). "Nanti konsepnya kita dapat APBN, dan dengan APBN tersebut kita bisa langsung melakukan stabilisasi pangan. Kita bisa membeli dari petani, baik petani padi, jagung, maupun gula," ujar Wahyu.

Sementara itu, Bulog akan tetap menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) sebagai BUMN hingga 2025, karena bentuk hukum Bulog saat ini masih dalam bentuk perum. Hal ini memastikan operasional Bulog tetap berjalan seperti biasa, namun akan segera ada tim transformasi yang dibentuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengawal perubahan kelembagaan ini.

Ke depannya, pemerintah akan merumuskan lebih lanjut mengenai bisnis komersial Bulog yang akan dialihkan kepada pihak lain, sedangkan Bulog tetap berperan sebagai stabilisator yang dekat dengan para petani. Dengan demikian, Bulog diharapkan dapat lebih fokus melayani masyarakat dan para petani dalam perannya menjaga kestabilan pangan nasional.

Perubahan status Bulog ini mengingatkan pada sejarah pendiriannya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perum Bulog, yang diubah dengan PP Nomor 61 Tahun 2003, Bulog berstatus sebagai BUMN dalam bentuk Perusahaan Umum (Perum). Pendirian Perum Bulog sendiri merupakan kelanjutan dari lembaga sebelumnya, Badan Urusan Logistik (Bulog), yang sebelumnya berstatus sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) sebelum diubah menjadi BUMN.

Dalam perkembangan terbaru, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan status Perum Bulog ini. Ia menekankan pentingnya adanya sebuah badan yang mampu menjalankan operasi pasar untuk memastikan swasembada pangan dapat tercapai. "Saya setuju Bulog menjadi badan otonom. Kalau kita bicara program besar Pak Presiden Prabowo mengenai swasembada pangan, tidak mungkin tercapai tanpa adanya lembaga yang bisa melakukan operasi pasar," ujar Erick dalam sebuah acara di Jakarta, Kamis (7/11).

Jika perubahan ini terealisasi, Bulog akan resmi menjadi lembaga pemerintah yang berada di bawah koordinasi langsung Presiden. Wahyu menyatakan bahwa Bulog akan menjadi badan setingkat nasional, mirip dengan badan-badan lain yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. "Nantinya, Bulog tidak lagi berstatus sebagai BUMN," ujarnya di Jakarta Pusat, Selasa (5/11).

Wahyu menegaskan bahwa orientasi baru Bulog akan semakin dekat dengan petani dan masyarakat. Ia menggambarkan bahwa transformasi ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan layanan kepada publik, tetapi juga memastikan kesejahteraan petani melalui dukungan penuh dalam sektor pangan. "Kami berusaha agar Bulog semakin dekat dengan petani dan memastikan layanan yang diberikan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan petani," jelasnya.

Langkah transformasi Bulog ini sejalan dengan visi besar pemerintah untuk mencapai ketahanan pangan nasional. Dengan status sebagai badan otonom, Bulog diharapkan mampu beroperasi secara lebih fleksibel dan cepat dalam menangani berbagai isu pangan. Penghapusan status BUMN memungkinkan Bulog tidak lagi terikat pada target komersial, sehingga dapat memprioritaskan misi sosial untuk mendukung stabilitas pangan.

Dalam konteks ini, transformasi Bulog bukan sekadar perubahan administratif, melainkan sebuah langkah strategis untuk mengatasi tantangan pangan nasional yang semakin kompleks. Seiring dengan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat, Bulog akan memainkan peran vital dalam menjaga pasokan pangan serta mencegah gejolak harga yang seringkali merugikan masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Pentingnya peran Bulog ini juga didukung oleh keberadaan anggaran dari APBN yang memungkinkan lembaga ini untuk berperan lebih maksimal. Dengan adanya dukungan dana publik, Bulog akan mampu menggerakkan sumber daya secara optimal, mulai dari pembelian langsung hasil panen petani hingga penyediaan cadangan pangan di tingkat nasional.

Keputusan ini dipandang tepat oleh banyak pihak, terutama dalam situasi global saat ini yang masih menghadapi ketidakpastian dalam sektor pangan. Krisis pangan yang melanda banyak negara mendorong setiap pemerintah untuk lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan domestik. Indonesia, dengan potensi besar di sektor pertanian, diharapkan mampu mencapai ketahanan pangan melalui berbagai kebijakan yang lebih berfokus pada kemandirian, dan di sinilah peran Bulog sangat krusial.

Bulog diharapkan akan lebih efektif dalam mengatasi berbagai masalah klasik yang selama ini dihadapi dalam penyerapan pangan, seperti hambatan pada skema pembelian komersial yang terkadang membatasi daya beli terhadap hasil panen petani. Dengan pola kerja baru ini, Bulog tidak perlu lagi mempertimbangkan aspek untung rugi dalam penyerapan hasil pangan. Hal ini memungkinkan lembaga ini untuk lebih fleksibel dalam menjaga kesejahteraan petani dan memberikan harga yang lebih stabil.

Secara keseluruhan, transformasi Bulog menjadi badan otonom di bawah kendali Presiden merupakan langkah maju dalam upaya menciptakan ketahanan pangan nasional. Rencana ini bukan hanya berfokus pada perubahan status lembaga, melainkan juga menekankan pada peran strategis Bulog sebagai penyokong utama swasembada pangan. Dengan dukungan anggaran dari APBN, Bulog diharapkan mampu menjalankan tugasnya sebagai stabilisator pangan yang lebih responsif, yang tidak hanya bermanfaat bagi para petani tetapi juga bagi masyarakat luas.

Langkah ini menjadi bagian penting dari visi pemerintah dalam menciptakan sistem pangan yang tangguh dan berkelanjutan. Dengan keberadaan Bulog yang lebih berfokus pada stabilitas dan ketahanan pangan, Indonesia diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor serta lebih mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan dalam negeri.

Previous Post Next Post

ads

Widget Donasi

Bank Seabank Indonesia

Bank Seabank Indonesia

Nomor Rekening: 901353934119

Nama Pemilik: MuslihUdin

Bank DIGITAL BCA / BCA DIGITAL (BLU BCA)

Bank DIGITAL BCA

Nomor Rekening: 007596829387

Nama Pemilik: MuslihUdin

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank Syariah Indonesia

Nomor Rekening: Mohon Maaf Rekening Ini Sedang Limit

Nama Pemilik: MuslihUdin

Gopay

Gopay

Nomor: 0895405964539

QRIS

QRIS

Scan QR di aplikasi pembayaran untuk berdonasi.

نموذج الاتصال