Sosok Kakek Yang Tutup Pabrik Susunya Karena Ditagih Pajak Ratusan Juta

Mbah Pramono Pengusaha Susu Sapi Perah Asal Boyolali Yang Milih Tutup Pabrik Susunya Karena Ditagih Pajak Ratusan Juta

Sosok Pramono, Pemilik Pabrik Susu Sapi Boyolali: Tutup Usaha Akibat Tagihan Pajak Ratusan Juta dan Dampaknya bagi Ribuan Peternak

Boyolali, sebuah kabupaten di Jawa Tengah yang terkenal sebagai sentra produksi susu sapi, tengah menjadi sorotan publik. Ini terjadi setelah berita mengenai seorang pengusaha lokal, Pramono, pemilik usaha dagang (UD) Pramono, viral di media sosial. Pramono, yang telah mengelola pabrik susu di Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, selama hampir dua dekade, kini dihadapkan pada dilema besar. Ia terpaksa menutup pabriknya karena tekanan pajak yang besar dan tuntutan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali. Kasus ini menciptakan efek domino yang berpotensi mengganggu kehidupan ribuan peternak sapi perah di daerah tersebut.


Seiring dengan berkembangnya kabar ini, pemerintah daerah serta berbagai pihak terkait pun ikut memberikan perhatian, termasuk Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Kehadiran Komwasjak dan sikap Pemkab Boyolali menunjukkan bahwa dampak dari masalah ini tidak hanya dirasakan oleh Pramono, tetapi juga oleh masyarakat luas yang sangat bergantung pada UD Pramono sebagai pusat penyerapan hasil susu sapi mereka.


UD Pramono: Tulang Punggung Ekonomi Peternak Sapi Boyolali


Selama hampir 19 tahun, UD Pramono telah menjadi bagian penting dalam perekonomian Boyolali. Tidak hanya sebagai pabrik pengolahan susu, UD Pramono juga menjadi mata pencaharian bagi ribuan peternak sapi perah di kawasan tersebut. Mereka mengandalkan usaha Pramono untuk menyalurkan susu hasil ternak mereka. Dalam industri ini, UD Pramono bagaikan induk yang memberikan penghidupan kepada anak-anaknya—para peternak yang bekerja keras setiap hari merawat sapi-sapi perah mereka.


Namun, masalah perpajakan yang menimpa Pramono menjadi ancaman besar bagi kelangsungan pabrik ini. Jika usaha ini ditutup, ribuan peternak akan kesulitan menjual susu mereka. Dampak ekonomi dari penutupan UD Pramono akan sangat terasa di wilayah tersebut, terutama bagi peternak-peternak kecil yang bergantung pada pabrik ini sebagai satu-satunya saluran distribusi hasil susu mereka. Pemkab Boyolali menyadari hal ini, dan itulah sebabnya mereka memberikan perhatian khusus untuk mencari solusi agar UD Pramono tetap bisa beroperasi.


Beban Pajak yang Menghantui Pramono Hingga Menutup Pabrik Susu Miliknya 

Sejak mendirikan UD Pramono, Pramono telah berusaha untuk mengikuti kewajiban perpajakan meskipun memiliki keterbatasan pengetahuan soal aturan pajak yang sering kali cukup rumit. Pada tahun 2015, Pramono pertama kali membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karena mendapat permintaan untuk memasok susu ke PT Indolakto, sebuah perusahaan besar yang membuka pabrik baru di Kecamatan Teras. Mulai saat itu, Pramono berkomitmen untuk membayar pajak demi menjalankan usahanya dengan legal dan tertib.


Meski begitu, Pramono bukan seorang pengusaha besar yang sepenuhnya memahami detil aturan perpajakan. Pendidikan formal yang ia miliki tidak memadai untuk memahami kompleksitas pajak. Pada tahun yang sama, ia membayar pajak pertama kali sebesar Rp10 juta dengan bimbingan petugas pajak. Menurut Pramono, ia kerap mengandalkan bantuan petugas pajak untuk memahami kewajiban pajaknya. Namun, seiring berjalannya waktu, beban pajak yang harus ia tanggung semakin meningkat dan menjadi beban berat yang sulit ia tanggung.


Tahun 2016 hingga 2023, Pramono berusaha konsisten membayar pajak sesuai dengan kemampuan finansialnya, meskipun nominal yang ia bayarkan terus bertambah. Kesulitan ini mencapai puncaknya ketika KPP Pratama Boyolali memutuskan untuk memblokir rekening UD Pramono karena adanya tagihan pajak yang belum terbayar. Dalam keadaan sulit ini, Pramono bahkan harus menjual enam ekor sapi miliknya untuk bisa membiayai operasional pabrik. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pabrik tetap dapat membeli susu dari para peternak dan memastikan usaha tetap berjalan, meskipun dengan sangat terbatas.


 Reaksi Pemerintah dan Masyarakat Terhadap Masalah Pajak Pramono


Mengetahui kesulitan yang dihadapi Pramono, Pemkab Boyolali langsung bergerak cepat. Keputusan KPP Pratama Boyolali untuk memblokir rekening UD Pramono mendapat perhatian khusus, karena dampaknya bukan hanya dirasakan oleh Pramono, tetapi juga oleh para peternak yang mengandalkan pabrik tersebut. Pihak Komwasjak pun menemui Pramono secara langsung pada tanggal 6 November 2024 untuk memahami permasalahan yang sedang ia hadapi dan melihat kemungkinan solusi yang bisa dilakukan.


Dalam pertemuan tersebut, Pramono menyampaikan bahwa ia tidak bermaksud menghindari pajak. Ia berusaha sebaik mungkin untuk mengikuti aturan yang berlaku, meskipun keterbatasan pengetahuannya tentang perpajakan membuatnya sulit untuk mengelola kewajiban tersebut secara mandiri. “Saya meminta tolong pada pegawai pajak karena pendidikan saya, saya tidak begitu mengerti soal perpajakan,” ucapnya saat diwawancarai oleh tim Komwasjak. Pramono juga menyampaikan keinginannya untuk tetap menjalankan usahanya, namun ia merasa kesulitan apabila tidak ada solusi terkait beban pajak yang harus ia bayar.


Dukungan dari pemerintah lokal, dalam hal ini Pemkab Boyolali, menjadi angin segar bagi Pramono di tengah situasi sulit ini. Meski demikian, ia tetap merasa cemas akan masa depan usahanya jika masalah ini tidak segera terselesaikan. "Jika tidak ada jalan keluar, saya harus tutup pabrik. Yang akan merasakan dampaknya paling besar adalah para peternak, kemudian para karyawan, dan tentu saja saya sendiri,” ujarnya. Di satu sisi, Pramono berharap bahwa pemerintah bisa memberikan keringanan atau setidaknya penjadwalan ulang pembayaran pajak agar usahanya tetap bisa berjalan.


Kebutuhan Kebijakan Pajak yang Lebih Bersahabat bagi Pelaku UKM


Kasus yang menimpa Pramono menjadi cerminan bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) di Indonesia. Sebagai pengusaha yang memulai usaha dari nol, Pramono merasa kewalahan menghadapi tekanan pajak yang cukup besar bagi seorang pelaku usaha dengan skala kecil. Bagi banyak UKM seperti UD Pramono, kebijakan pajak yang terlalu kaku justru dapat membahayakan kelangsungan usaha mereka.


Kasus Pramono juga menunjukkan bahwa sistem perpajakan di Indonesia masih perlu disempurnakan, khususnya bagi pelaku UKM yang memiliki keterbatasan dalam hal finansial dan sumber daya manusia. Selain keringanan pajak, pemerintah juga dapat memberikan edukasi lebih dalam soal perpajakan kepada pelaku UKM. Edukasi ini penting agar pengusaha kecil seperti Pramono bisa memahami dengan jelas peraturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang akhirnya merugikan mereka sendiri.


Salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah pendekatan yang lebih fleksibel dalam hal pembayaran pajak bagi pelaku UKM. Dengan menyediakan skema pembayaran yang lebih ringan, misalnya melalui cicilan, pelaku UKM dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik tanpa harus merusak arus kas usaha. Selain itu, insentif pajak atau pengurangan tarif bagi UKM yang berkontribusi besar pada masyarakat juga bisa menjadi langkah yang efektif untuk membantu usaha kecil bertahan di tengah tantangan ekonomi yang semakin kompleks.


 Harapan Pramono dan Para Peternak untuk Keberlanjutan Usaha


Dalam situasi yang serba sulit ini, Pramono masih menyimpan harapan besar agar usahanya bisa tetap berjalan. Keinginan ini juga didukung oleh para peternak yang selama ini telah bekerja sama dengannya. Para peternak berharap bahwa UD Pramono tidak perlu ditutup karena dampaknya sangat besar bagi kehidupan mereka. Pabrik ini bukan hanya tempat penjualan hasil susu, tetapi juga simbol harapan dan sumber penghidupan bagi keluarga mereka.


Di sisi lain, pemerintah daerah dan Komwasjak diharapkan bisa memberikan jalan tengah bagi permasalahan ini. Edukasi dan dukungan teknis yang diberikan kepada Pramono diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah perpajakan yang ada. Jika terdapat keringanan pajak atau penghapusan denda tertentu, Pramono berpotensi melanjutkan usahanya dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.


Pelajaran dari Kasus Pramono: Mewujudkan Kebijakan Pajak yang Pro-UKM


Dari kasus ini, kita bisa mengambil banyak pelajaran penting. Pramono merupakan contoh pelaku UKM yang jujur dan berdedikasi dalam menjalankan usahanya, meski harus menghadapi berbagai keterbatasan. Namun, peraturan perpajakan yang kaku dan pemahaman yang minim soal pajak membuatnya berada dalam situasi yang sulit. Bagi pemerintah, kasus ini bisa menjadi momentum untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan yang berlaku bagi pelaku UKM, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan pengetahuan dan sumber daya.


Kasus Pramono menjadi contoh nyata bahwa sistem perpajakan yang kompleks dan ketat dapat menyulitkan pelaku usaha kecil yang tidak memiliki sumber daya cukup untuk mengelola keuangan dan perpajakan mereka secara mandiri. Dengan memahami kebutuhan dan tantangan yang dihadapi oleh UKM, pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memperbaiki regulasi perpajakan yang lebih bersahabat. Misalnya, dengan menyediakan skema pajak yang lebih sederhana, insentif khusus, atau memberikan fleksibilitas pembayaran bagi UKM dengan arus kas terbatas.


Selain itu, peran pemerintah dalam memberikan edukasi dan bimbingan soal perpajakan sangat penting, terutama bagi pelaku UKM di daerah-daerah yang mungkin kurang terjangkau. Dengan adanya pendampingan dan edukasi, para pengusaha kecil dapat memahami kewajiban mereka tanpa takut salah langkah yang bisa berakibat fatal bagi kelangsungan usaha mereka.


Harapan Ke Depan bagi Pramono dan Pelaku UKM Lainnya


Pramono dan para peternak di Boyolali berharap agar kasus ini bisa membawa perubahan bagi kebijakan pajak yang lebih manusiawi dan pro-UKM. Dukungan pemerintah daerah, perhatian dari Komwasjak, serta keterlibatan masyarakat menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya urusan Pramono seorang diri, tetapi juga berdampak luas bagi banyak pihak.


Semoga dengan adanya perhatian lebih dari pemerintah pusat dan daerah, Pramono bisa mendapatkan solusi yang membuat usahanya tetap berjalan, sekaligus menjadi langkah awal bagi terciptanya sistem perpajakan yang lebih adil dan bijaksana bagi seluruh pelaku usaha kecil di Indonesia. Hal ini tidak hanya penting bagi keberlanjutan UKM di berbagai daerah, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang kuat dan inklusif.

Previous Post Next Post

ads

Widget Donasi

Bank Seabank Indonesia

Bank Seabank Indonesia

Nomor Rekening: 901353934119

Nama Pemilik: MuslihUdin

Bank DIGITAL BCA / BCA DIGITAL (BLU BCA)

Bank DIGITAL BCA

Nomor Rekening: 007596829387

Nama Pemilik: MuslihUdin

Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank Syariah Indonesia

Nomor Rekening: Mohon Maaf Rekening Ini Sedang Limit

Nama Pemilik: MuslihUdin

Gopay

Gopay

Nomor: 0895405964539

QRIS

QRIS

Scan QR di aplikasi pembayaran untuk berdonasi.

نموذج الاتصال