Calon Bupati Madiun Dilaporkan Tiktoker Madiun Karena Dugaan Korupsi |
Laporan Sugeng Harianto Terhadap Dr. Purnomo Hadi: Kisah Panjang yang Melibatkan Dugaan Korupsi dan Pencemaran Nama Baik.
Panas Calon Bupati Madiun Di Laporkan Dugaan Korupsi Oleh Sugeng Yang Pernah Dilaporkan Oleh Calon Bupati Madiun Karena Pencemaran Nam baik.
Kasus hukum yang melibatkan calon Wakil Bupati Madiun, dr. Purnomo Hadi, dengan TikTokers dan jurnalis detikcom, Sugeng Harianto, semakin memanas setelah laporan pencemaran nama baik berbuntut dengan laporan balik terkait dugaan tindak pidana korupsi. Laporan tersebut membawa persoalan hukum yang tidak hanya berhubungan dengan nama baik individu, tetapi juga menyentuh isu yang lebih serius, yakni dugaan penyelewengan dana negara yang berkaitan dengan proyek senilai miliaran rupiah di RSUD Dolopo.
Sugeng Harianto, yang dikenal dengan akun TikTok-nya @Sugeng_info, serta statusnya sebagai jurnalis di Biro Jatim detikcom, pada awalnya dilaporkan oleh dr. Purnomo Hadi atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut berhubungan dengan video yang diunggah Sugeng pada 24 Oktober 2024 yang berisi konten yang melibatkan dr. Purnomo Hadi, yang saat itu mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Madiun, serta video yang memuat informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan keuangan di RSUD Dolopo, yang pernah dipimpin oleh dr. Purnomo Hadi.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Sugeng Harianto tidak tinggal diam dan justru melaporkan balik dr. Purnomo Hadi ke Kejaksaan Negeri Madiun dengan tuduhan terkait dugaan tindak pidana korupsi. Sugeng menuduh Purnomo Hadi terlibat dalam praktik korupsi yang melibatkan proyek pembangunan gedung rawat inap di RSUD Dolopo yang bernilai Rp 8,4 miliar pada tahun 2023. Menurut Sugeng, laporan yang dia ajukan bukan sekadar balas dendam pribadi, melainkan langkah untuk menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan melaporkan dugaan tindak pidana.
"Saya merasa ini adalah langkah yang harus saya ambil sebagai bagian dari tanggung jawab saya sebagai warga negara. Kebetulan saja yang terlibat dalam dugaan korupsi ini adalah seorang calon Wakil Bupati Madiun. Ini tidak ada hubungannya dengan balas dendam pribadi, saya hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku," jelas Sugeng saat memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Madiun pada Senin sore, 4 November 2024.
Sugeng menjelaskan bahwa laporan yang dia ajukan didasarkan pada temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur pada 8 Februari 2024. LHP tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam volume pekerjaan yang dikerjakan dalam proyek pembangunan gedung rawat inap di RSUD Dolopo, yang berakibat pada kekurangan pekerjaan senilai Rp 105.990.587. Selain itu, terdapat juga denda keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 301.584.360 yang hingga kini belum dibayar oleh pihak RSUD Dolopo.
Sugeng menambahkan bahwa temuan ini memperkuat dugaan adanya penyimpangan yang terjadi pada masa jabatan dr. Purnomo Hadi sebagai Direktur RSUD Dolopo. Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian uang negara terkait temuan tersebut.
"Seharusnya ada tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian negara yang terjadi akibat ketidaksesuaian dalam proyek ini. Namun sampai saat ini, belum ada upaya apapun untuk mengembalikannya. Saya melaporkan ini karena saya ingin agar proses hukum berjalan dengan benar," lanjut Sugeng.
Pihak Kejaksaan Negeri Madiun, yang menerima laporan tersebut, belum memberikan keterangan lebih lanjut kepada wartawan. Pasalnya, baik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun maupun Kepala Seksi Intelijen dan Pidana Khusus sedang tidak berada di kantor pada saat itu.
"Saat ini, Pak Kajari tidak ada di tempat. Begitu juga dengan Kasi Intel dan Kasi Pidsus yang sedang menjalani tugas luar. Kami sarankan untuk menghubungi mereka besok atau nanti jika ingin mendapatkan konfirmasi lebih lanjut terkait laporan ini. Untuk sementara, dokumen laporan sudah diterima dan diproses secara online," ujar petugas resepsionis Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.
Sebelum Sugeng Harianto melaporkan dr. Purnomo Hadi terkait dugaan korupsi, kejadian ini berawal dari laporan dr. Purnomo Hadi yang merasa dirugikan oleh video yang diunggah oleh Sugeng. Dalam video tersebut, Sugeng mengunggah rekaman yang memperlihatkan dr. Purnomo Hadi dan calon Bupati Madiun, Hari Wuryanto, berjalan menuju tempat berlangsungnya debat publik pertama mereka. Dalam video itu juga terdapat cuplikan berita dari detikJatim mengenai penggeledahan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK di RSUD Dolopo.
Dr. Purnomo Hadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Dolopo selama hampir tujuh tahun, akhirnya mengundurkan diri untuk maju dalam pencalonan sebagai Wakil Bupati Madiun. Meskipun dia sudah mundur dari jabatannya, video yang diunggah oleh Sugeng tersebut mengungkapkan sejumlah informasi yang mengarah pada potensi pelanggaran hukum yang terjadi selama masa jabatan Purnomo Hadi sebagai direktur rumah sakit.
Video itu, yang beredar luas di TikTok, kemudian memicu laporan dari Purnomo Hadi ke polisi. Dalam laporannya, Purnomo Hadi menganggap bahwa video tersebut mengandung unsur pencemaran nama baik, yang dinilai mencemarkan reputasi dan kehormatan dirinya. Laporan tersebut merujuk pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Pihak yang melaporkan merasa bahwa unggahan Sugeng tersebut telah merugikan nama baik dr. Purnomo Hadi dan membuatnya dipersepsikan negatif di mata publik. Sugeng, di sisi lain, membela diri dengan menyatakan bahwa ia hanya menyampaikan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, dan dia tidak bermaksud untuk merusak reputasi siapa pun, melainkan hanya mengungkapkan informasi yang perlu diketahui oleh publik.
Persoalan ini, yang awalnya hanya berkutat pada isu pencemaran nama baik, kini berkembang menjadi urusan yang lebih serius, yaitu dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara. Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi sorotan, terutama karena melibatkan dua tokoh yang sedang berkompetisi dalam Pilkada Madiun. Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan media, karena bukan hanya soal sengketa pribadi, tetapi juga menyangkut penggunaan dana publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, perkembangan selanjutnya akan sangat bergantung pada hasil investigasi dari Kejaksaan Negeri Madiun terkait laporan yang diajukan oleh Sugeng Harianto. Jika terbukti adanya korupsi, ini akan menjadi isu besar dalam pilkada Madiun yang sedang berlangsung. Selain itu, kasus ini juga mengingatkan kita akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana publik dan perlunya kontrol yang lebih ketat terhadap proyek-proyek pemerintah.
Kasus antara Sugeng Harianto dan dr. Purnomo Hadi menggambarkan bagaimana teknologi dan media sosial, seperti TikTok, dapat berperan dalam memperjuangkan kebenaran atau justru menjadi sarana untuk pencemaran nama baik. Di satu sisi, Sugeng berusaha untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek di RSUD Dolopo, sementara di sisi lain, dr. Purnomo Hadi merasa dirugikan oleh video yang diunggah Sugeng. Proses hukum yang sedang berlangsung akan menjadi penentu apakah tuduhan korupsi tersebut benar adanya atau hanya sebuah kesalahan komunikasi.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana negara dan keharusan setiap pihak yang terlibat dalam proyek publik untuk dapat mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran yang ada. Masyarakat pun harus bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, terutama yang berkaitan dengan nama baik dan reputasi seseorang.
Sumber : https://www.detik.com/jatim/hukum-dan-kriminal/d-7622496/cawabup-madiun-dilaporkan-dugaan-korupsi-proyek-rs-dolopo-rp-8-4-m#goog_rewarded